Selasa, 14 September 2010

mufti

Fatwa Operasi Ganti Kelamin Ikut Menutup Kerusakan
E-mail Print PDF
Mengganti bagian anggota tubuh tanpa alasan yang disepakati ulama dan orang ahli, sebuah larangan besar

Hidayatullah.com—Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI)  tentang keharaman bagi siapa saja yang  secara sengaja dan tidak memiliki alasan ilmiah mengubah jenis kelamin mendapat sambutan. Pakar  fikih Dr. Ahmad Zain An Najah, MA menilai, fatwa yang dikeluarkan MUI tersebut telah ikut menutup adanya bentuk kerusakan (mafsadah).

“Setidaknya, fatwa itu telah ikut menutup adanya bentuk-bentuk kerusakan yang akan terjadi di masyarakat, “ ujarnya kepada Hidayatullah.com, Rabu (28/7) siang.

Menurut Zain, selama ini banyak terjadi di masyarakat beberapa kalangan yang secara seenaknya mengganti kelamin tanpa adanya alasan yang jelas.

Ia mencontohkan sejumlah artis dan beberapa orang yang “mengganti” bagian tubuhnya hanya karena alasan nafsu.

“Ya disebut karena nafsu, karena ‘mengganti’ hanya untuk kepingin lebih cantik, ingin terkenal, atau ingin lebih nyaman saja,“ ujarnya.

Menurut doktor fikih lulusan Al-Azhar ini, seseorang dapat melakukan operasi kelamin jika ada alasan medis atau karena ada penyakit yang membahayakan. It pun, dibolehkan atas atas rekomendasi dari para dokter muslim yang jujur.

“Jadi tak sekedar dokter biasa, harus dokter muslim yang jujur,“ tambahnya.

Sebab, menurutnya, secara umum, dalam hukum Islam,  ‘mengganti’, memotong bagian tubuh itu hukumnya haram.

Meski demikian, ia menganggap fatwa MUI itu tidak boleh dipukul rata. Sebab ada orang yang sejak lahir memiliki hormone kewanitaan dan susah diubah, ada pula pria yang berperilaku kewanita-wanitaan akibat salah asuh.

Menurut Islam, bagi yang salah asuh, ia harus dikembalikan dan harus berusaha kembali dalam keadaan asli, alias pria. Sedangkan bagi yang bawaan, para ulama masih berbeda pendapat dalam penghukuman.

Sebagaimana diketahui, Selasa (28/7) Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa haram bagi siapa saja yang  secara sengaja dan tidak memiliki alasan ilmiah mengubah jenis kelamin. MUI bahkan meminta  Pemerintah dan DPR RI membuat aturan hukum terkait dengan praktik operasi ganti kelamin dan penyempurnaan kelamin.

"Mengubah jenis kelamin yang dilakukan dengan sengaja misalnya dengan operasi ganti kelamin, hukumnya haram," kata Sekretaris Komisi C yang membahas tentang fatwa Asrorun Ni`am Sholeh di Jakarta, Selasa (27/7)

Berdasarkan hasil Musyawarah Nasional (Munas) VIII MUI juga diputuskan tidak boleh menetapkan keabsahan status jenis kelamin akibat operasi perubahan alat kelamin, sehingga tidak memiliki implikasi hukum syar`i terkait perubahan tersebut. [cha/hidayatullah.com]
 

guard

otomatis 99
  
Puasa di Pesawat, Waktu Mana yang Dijadikan Patokan?
E-mail Print PDF
Syaikh Ali Jum’ah juga berpendapat bahwa seseorang yang berada di pesawat boleh berbuka saat matahari terbenam, walau ia melihat matahari tampak kembali

Hidayatullah.com--Sebagaiaman dilansir oleh situs resmi Dar Al Ifta Al Mishriya, Syaikh Dr.Ali Jum’ah, Mufti Mesir telah  memfatwakan beberapa masalah yang berhubungan dengan waktu puasa, jika seseorang sedang berada di pesawat.

Beberapa masalah yang dibahas menyangkut waktu yang dijadikan rujukan untuk berpuasa dan berbuka. Bagaimana pula jika matahari terbenam lebih panjang dibanding waktu normal. Bagaiman pula jika telah melihat matahari tenggelam, kemudian karena kecepatan pesawat melebihi kecepatan perputaran bumi, akhirnya matahari terlihat kembali?

Syaikh Ali Juma’ah menjawab dalam fatwa beliau yang bernomor 859 bahwa waktu yang dijadikan untuk patokan saat seseorang yang berpuasa berada di pesawat adalah waktu terbitnya fajar (shadiq) dan terbenamnya matahari, sesuai dengan nash al-Qur’an dan Hadits.

Beliau juga menjelaskan bahwa ketika seorang berada di tempat yang lebih tinggi, maka waktu  terbenam matahari lebih lama dari pada mereka yang tinggal di dataran lebih rendah. Sehingga para ulama sebelumnya separti Fakhruddin Az Zaila`i dan Ibnu Abidin memfatwakan bahwa orang yang berada di tempat yang tinggi tidak boleh berbuka, kecuali setelah melihat matahari terbenam, semisal mereka yang tengah berada di menara Iskandaria.

Jika terbenamnya matahari dijadikan patokan dalam berbuka, bagaimana jika waktu terbenamnya lebihnya lebih lama. Seseorang menceritakan bahwa ia pergi ke Kanada dari Mesir. Pesawat tinggal landas pukul satu siang. Perjalanan menuju Kanada sendiri memakan waktu 11 jam. Di masa itu matahari ternyata belum juga terbenam, hingga pesawat landing. Kalau berpedoman kepada tenggelamnya matahari, maka waktu puasa amat panjang.

Menjawab masalah ini Syaikh Ali Jum’ah tetap menyatakan dalam fatwa beliau yang bernomor 676, bahwa waktu berbuka adalah tenggelamnya matahari. Namun, jika berpuasa dalam kondisi demikian memberatkan, maka boleh meninggalkan puasa dan menqadha`nya di hari yang lain.

Nah, jika terbenamnya matahari menjadi patokan untuk berbuka, bagaimana jika seorang yang berpuasa di pesawat melihat matahari telah terbenam, namun kemudian terlihat kembali, karena kecepatan pesawat melebihi kecepatan rotasi bumi?

Masalah ini diakui oleh Syaikh Ali Jum’ah merupakan persoalan yang langka. Namun, jika keadaan ini terjadi, maka penumpang boleh berbuka saat melihat matahari terbenam. Dan tidak merusak puasa, jika ia melihat kembali matahari tampak. [tho/ift/hidayatullah.com]

Rabu, 08 September 2010

defant

otomatis 99

Sebaliknya, ketika seseorang memiliki musuh, dunia akan terasa sangat sempit, karena setiap kali kita melangkahkan kaki ke luar rumah, kita selalu merasa dihantui oleh rasa takut, khawatir akan bahaya ancaman musuh yang setiap saat bisa menghampiri. Dunia seluas inipun akan terasa tak seubahnya daun kelor, kecil lagi sempit. Itulah perbedaan antara memiliki teman dan musuh.

Sekalipun demikian kian, kitapun harus selektif dalam memilih teman, sebab, bukan mustahil sahabat yang kita anggap bisa membawa rahmat, justru menimbulkan mafsadat. Karena pada realitasnya, banyak orang yang 'mencuri' perilaku buruk dari teman karibnya. Yang menjadi masalah, kebanyakan mereka tidak menyadari sama sekali akan hal itu. Ingatlah akan warning Rosulullah yang menyatakan bahwa dalam hal bergaul dengan orang lain, kita tak ubahnya mendekati dua orang. Yang pertama, pandai besi, dan yang kedua penjual minyak wangi.

Ketika kita berakrab-akrab dengan pandai besi, sedikit demi sedikit kita akan terkena panasnya percikan api yang keluar dari besi. Sebaliknya, ketika kita berdekat-dekat dengan penjual wewangian, secara spontanitas, kitapun akan mendapatkan aroma harumnya juga. Begitu pula perihalnya dalam memilih sahabat. Karena itu, kita harus berhati-hati.

Teman Baik
Memiliki teman baik adalah impian semua orang. Tak satupun manusia sudi memiliki sahabat yang rela 'memakan' sahabatnya sendiri. Namun, kenyataannya tidak jarang orang salah kaprah dalam memaknai teman baik.

Ada sebagian mereka yang berpendapat bahwa teman baik itu adalah teman yang seia-sekata. Artinya, siap membantu dan mendukung dalam segala hal. Adalagi yang mendefinisikan, bahwa teman baik adalah teman yang setia dalam suka maupun duka.

Apapun definisi yang digunakan dalam memaknai teman baik, itu sah-sah saja, karena setiap orang pasti memiliki alasan tertentu mengapa ia memiliki pemahaman yang demikian. Namun, sebagai muslim, kita harus memiliki pemahaman yang pas, yang sejalan dengan ajaran Islam, sebab,  tidak semua pengertian mengenai teman baik, itu sebanding lurus dengan ajaran agama ini.

Islam memiliki 'rambu-rambu' yang jelas dalam memaknai teman baik dan buruk. Sebab itu, belum tentu teman yang katanya seia dan sekata itu teman yang baik menurut pandangan Islam, karena, terlebih dahulu akan ditinjau, dalam hal apa mereka menerapkan definisi ini. Ketika mereka menegakkannya dalam hal amar ma'ruf nahi munkar, maka Islam membenarkannya. Tetapi, ketika hal itu dalam masalah kekufuran dan kejahatan, tentu hal ini tidak dibenarkan.

Firman Allah, “Dan saling membantulah kalian dalam hal kebaikkan, dan janganlah kalian saling membantu dalam hal keburukkan. “ (Al-Ma'idah: 2).

Karenanya, jangan sampai kita terkecoh, dengan alasan teman akrab, kitapun rela membantu teman kita, sekalipun dalam kejelekkan. Sekiranya itu terjadi, sejatinya kita telah berbuat kedzaliman pada teman, orang lain, dan pastinya, terhadap diri kita sendiri, “man a'annaka 'ala syarri dzalamaka” (barang siapa yang telah membantumu dalam hal keburukkan, maka sesungguhnya dia telah mendzalimu). Dampaknya, kita akan kebagian ‘bunga' dosa, sebagai buah atas keikutsertaan kita dalam mensukseskan misi jahat tersebut.

Hal ini berdasar pada hadits Nabi yang berbunyi, “Barang siapa yang menunjukkan kepada kebaikkan maka ia akan mendapatkan ganjaran setimpal dengan apa yang dilakukan oleh si pelaku”.
Mafhum mukhalafah dari hadits ini, mereka yang membantu kejelekkan, pun akan mendapatkan balasan yang setimpal.

Dan yang lebih penting lagi, teman dalam perspektis Islam, tidak hanya terbatas di dunia semata. Namun, Ia mencakup dimensi akhirat. Persahabatan yang baik, yang mengharap ridha Allah, akan mengundang  syafaat Allah di hari kiamat kelak.

Ini sebagaimana sabda Rosul yang menjelaskan bahwa kelak di akhirat akan ada beberapa kelompok manusia yang akan mendapat naungan Allah dimana pada saat itu tidak ada naungan selain naungan-Nya, dan salah satu diantara mereka  adalah orang-orang yang bersahabat dan berpisah karena Allah.

Sebaliknya, persahabatan yang mengundang murka Allah, kelak, pada hari kiamat, justru akan menjadi sebab permusuhan mereka di akhirat, sekalipun mereka di dunia sangat kompak/setia, bagai kancing dan baju, kata orang. Mereka akan saling menyalahkan satu sama lain, saling menghujat, dan menuntut.

Firman Allah, “Teman-teman karib pada hari itu saling bermusuhan satu sama lain, kecuali mereka yang bertakwa.” (Az-Zuhruf: 67)Dalam surat Al-Furqan, Allah juga berfirman, “Dan (ingatlah) pada hari (ketika) orang-orang dzalim menggigit dua jarinya, (menyesali perbuatannya) seraya berkata, “Wahai! Sekiranya (dulu) aku mengambil jalan bersama Rosul (27) wahai! Celaka aku! Sekiranya aku (dulu) tidak menjadikan si fulan itu teman akrabku.” (Al-Furqan: 27-28).
Lalu, bagaimanakah profil teman baik itu, yang kelak, di akhiratpun akan tetap menjadi sahabat karib kita?

Dalam Al-Quran, Allah telah menggambarkan dengan gamblangnya sosok-sosok yang patut kita dekati sebagai teman dekat. Allah juga telah menjamin, bahwa hanya merekalah orang-orang yang baik untuk dijadikan teman.

Firman-Nya, “Dan barangsiapa mentaati Allah dan Rosul-Nya (Muhammad), maka mereka itu akan bersama-sama dengan orang-orang yang diberi nikmat oleh Allah, (yaitu) para nabi, para pecinta kebenaran, orang-orang yang mati syahid dan orang-orang yang shaleh. Mereka itulah teman yang sebaik-baiknya.” (Al-An'am: 69)

Bukti konkrit akan kebenaran mereka sebagai pribadi-pribadi yang sholeh, tercermin pada perilaku mereka yang senantiasa menyeru manusia kepada kebaikkan dan mencegah dari kemungkaran. Dan ciri itu pula yang melekat pada sosok teman yang baik itu, “Khaorul ash-haabi man yadulluka 'alal khairi” (Sebaik-baik teman adalah yang menunjukkanmu kepada kebaikan). Sahabat yang mengingatkan kita kepada kebaikan ketika kita lalai, mencegah kita untuk berbuat keji ketika kita terbawa arus ke sana, adalah hakekat teman sejati itu. Dan sungguh bukan termasuk sahabat yang membawa rahmat, bila sahabat kita tersebut ikut bergembira, tertawa merayakan kesuksesan kita dalam menjalankan kemaksiatan, “Shadiquka man abkaka laa man adh-hakaka” (Temanmu adalah yang membuatmu menangis -karena nasehat- bukan yang membuatmu tertawa -disebabkan lelucon-).

Akhirnya, kita berdo'a kepada Allah, semoga Dia senantiasa mempertemukan kita dengan para sahabat, yang mereka senantiasa mengajak kita mendekatkan diri kepada Allah, sehingga persahabatan kita pun dinaungi rahmat-Nya, yang kemudian menghantarkan kita termasuk orang-orang yang mendapatkan naungan pada hari dimana tidak ada naungan, selain naungan-Nya. [Robin S/hidayatullah.com]

Rabu, 01 September 2010

azanku

Dengar Adzan Subuh, Minuman di Tangan, Boleh Diminum?

E-mail Print PDF
Kesimpulan para ulama, hadits yang menyatakan bolehnya meminum setelah adzan di saat cawan dipegang bagi orang yang berpuasa adalah saat adzan pertama

Hidayatullah.com--Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam bersabda, ”Jika salah satu dari kalian mendengar panggilan, sedangkan cawan berada di tangannya, maka hendaklah ia tidak meletakkannya, hingga menyelesaikan hajatnya dari cawan itu.”

Hadits ini diriwayatkan oleh Al Hakim, dan beliau mengatakan bahwa hadits ini sahih sesuai dengan syarat Imam Muslim. Ad Dzahabi sendiri sepakat dengan hukum Imam Hakim tersebut. Selain Al Hakim, Imam Al Baihaqi juga meriwayatkan hadits ini.

Nah, dari hadits di atas, apakah bisa diambil kesimpulan bahwa boleh meminum minuman yang sudah berada di tangan walau telah mendengar adzan shubuh saat yang bersangkutan berpuasa?

Imam An Nawawi dalam Al Majmu (4/319) telah menjelaskan maksud dari hadits ini. Beliau menukil pendapat Imam Al Baihaqi, perawi hadits, bahwa maksud dari perkataan Rasulullah Shallalahu Alaihi Wasallam, ”Jika salah satu dari kalian mendengar penggilan,” adalah panggilan (adzan) pertama. Sehingga hal ini sesuai dengan hadits yang menyebutkan, ”Sesungguhnya Bilal mengumandangkan adzan di malam hari, maka makanlah dan minumlah hingga Abu Ummi Maktum mengumandangkan adzan.” (Riwayat Al Bukhari-Muslim).

Imam Al Baihaqi menyebutkan, demikianlah pandangan mayoritas ulama. Mereka menjama’ antara hadits di atas dengan hadits yang diriwayatkan Al Bukhari dan Muslim, sehingga keduanya sejalan.

Walhasil, tidak bisa disimpulkan bahwa hadits di atas membolehkan seseorang meminum minuman saat mendengar adzan shubuh, walau cawan sudah berada di tangannya. [tho/hidayatullah.com