Rabu, 01 September 2010

azanku

Dengar Adzan Subuh, Minuman di Tangan, Boleh Diminum?

E-mail Print PDF
Kesimpulan para ulama, hadits yang menyatakan bolehnya meminum setelah adzan di saat cawan dipegang bagi orang yang berpuasa adalah saat adzan pertama

Hidayatullah.com--Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam bersabda, ”Jika salah satu dari kalian mendengar panggilan, sedangkan cawan berada di tangannya, maka hendaklah ia tidak meletakkannya, hingga menyelesaikan hajatnya dari cawan itu.”

Hadits ini diriwayatkan oleh Al Hakim, dan beliau mengatakan bahwa hadits ini sahih sesuai dengan syarat Imam Muslim. Ad Dzahabi sendiri sepakat dengan hukum Imam Hakim tersebut. Selain Al Hakim, Imam Al Baihaqi juga meriwayatkan hadits ini.

Nah, dari hadits di atas, apakah bisa diambil kesimpulan bahwa boleh meminum minuman yang sudah berada di tangan walau telah mendengar adzan shubuh saat yang bersangkutan berpuasa?

Imam An Nawawi dalam Al Majmu (4/319) telah menjelaskan maksud dari hadits ini. Beliau menukil pendapat Imam Al Baihaqi, perawi hadits, bahwa maksud dari perkataan Rasulullah Shallalahu Alaihi Wasallam, ”Jika salah satu dari kalian mendengar penggilan,” adalah panggilan (adzan) pertama. Sehingga hal ini sesuai dengan hadits yang menyebutkan, ”Sesungguhnya Bilal mengumandangkan adzan di malam hari, maka makanlah dan minumlah hingga Abu Ummi Maktum mengumandangkan adzan.” (Riwayat Al Bukhari-Muslim).

Imam Al Baihaqi menyebutkan, demikianlah pandangan mayoritas ulama. Mereka menjama’ antara hadits di atas dengan hadits yang diriwayatkan Al Bukhari dan Muslim, sehingga keduanya sejalan.

Walhasil, tidak bisa disimpulkan bahwa hadits di atas membolehkan seseorang meminum minuman saat mendengar adzan shubuh, walau cawan sudah berada di tangannya. [tho/hidayatullah.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar